|
|
BARISAN PEMADAM KEBAKARAN
M U B T A D I’I N
Di Tetapkan Akta Notaris Raden Sukoco,S.H Pada
Tanggal : 11 oktober 2014 No:04
Sekretariat
: Jl.Ahmad.Yani km 6,800 RT.02 RW.01 Kel. Kertak Hanyar 1
Kec.Kertak
Hanyar Kab.Banjar Kal-Sel
Content Person: 085151445520 * 082154626979 * 08971407617
|
|
PERATURAN
BPK MUBTADI’IN

1. Saya
Menjadi Anggota Bpk Mubtadi'in Atas Dasar Kemauan Saya Sendiri Tanpa Ada
Paksaan Dan Keterpaksaan Dari Pihak Lain
2. Tidak
Membuat Suatu Apapun Juga ,Kepada Siapapun Atau Organisasi Apabla Selama Saya
Menjalankan Pertolongan Dilapangan Selaku Anggota Bpk Mubtadi'in Apabila
Terjadi Musibah Yang Menimpa Diri Saya Sendiri
3. Bersedia
Tidak minum-Minuman Dan Obat-Obatan Terlarang Selama Menjalankan Tugas
4. Sanggup
Menjalankan Dan Melakukan Program Kerja Yang Telah Diatur Organisai Bpk
Mubtadi'in
5. Sanggup
Menjalankan Sama Baik Bpk Mubtadi'in Baik, Selama Menjalankan Tugas Dilapangan
Maupun Dalam Pergaulan Sehari Hari Di Masyarakat
6. Berdisiplin
Serta Patuh Dan Taat Kepada Pemimpin Selama Menjalankan Tugas
7. Selalu
Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi
8. Sanggup
Meningkatkan Kerjasama Dan Rasa Kebersamaan Dalam Memberikan Pertolongan Baik Sewaktu
Mengantisipasi Musibah KebakaranDan Melaksanakan Pekerjaan Social
Kemasyarakatan Serta Dengan Kelompok Bpk Lain, Kelompok Atau Golongan
9. Jujur Dan
Bertanggung Jawab Dalam Melaksanakan
Tugas Di Lapangan
10. Selesai
No comments:
Post a Comment