Wednesday, April 12, 2017

Pemadam Kebakaran ( Kegiatan )

KEGIATAN DAN PENGHARGAAN -  PENGHARGAAN :

1. Juara I Lomba Ketangkasan Antar BPK Se-Kabupaten Banjar.
2. Piagam Penghargaan peserta lomba ketangkasan Se- Kalimantan
3. Piagam penghargaan peserta lomba gerak jalan
4. Piagam penghargaan panitia pendukung Komunikasi
5. Pelatihan – Pelatihan
6. Kegiatan Pencarian Orang Tenggelam
7. Kegiatan I evakuasi Bencana Banjir Kab. Banjar dan Dapur Umum.
8. Kegiatan Memperingati HUT BHAYANGKARA  Ke- 57
9.  Pelatihan penanganan kecelakaan lalu lintas SE – Kertak Hanyar







PENGHARGAAN DAN KERJUARAAN YANG PERNAH DI RAIH:
 


( JUARA IV  ( FAVORIT ) LOMBA KETANGKASAN BPK SE KAL-SEL )


( LOMBA KETANGKASAN BALAKAR 654 KOTA BANJARMASIN)






( LOMBA KETANGKASAN DALAM ACARA HUT SAKORLAK PB )


                                        ( Hut bhayangkara ke - 57 )
 

( TIM RESCUE BPK MUBTADI’IN SAAT PENCARIAN ORANG TENGELAM DI PENJAMBUAN )



TIM BPK /PMK GABUNGAN SE – KERTAK HANYAR SAAT MENYERAHKAN DANA BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN PASAR LAMA


POSKO GABUNGAN BANTUAN KORBAN KERBAKARAN DI KERTAK HANYAR







KEGIATAN PENCARIAN ORANG HILANG DI ANTASAN RADEN KECIL BANJARMASIN




KEGIATAN GABUNGAN PELATIHAN PENANGANAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS


             



( POSKO GABUNGAN BPK/PMK SE- KERTAK HANYAR )

KEGIATAN PENGAMANAN MALAM TAHUN BARU 2015 - 2016

ANGGARAN DASAR
 ( BPK MUBTADI’IN )
 MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, bahwa ketenangan dan rasa aman adalah hak segenap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu ketenangan dan rasa aman tersebut harus diwujudkan secara bersungguh-sungguh dan terus-menerus.
Menyadari bahwa bencana kebakaran secara keseluruhan merupakan ancaman bagi kelangsungan hidupsetiap warga Negara dan kelangsungan pembangunan nasional karena berdampak terhadap tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk itu maka usaha untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus merupakan panggilan jiwa bagi segenap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memenuhi panggilan tersebut dengan dijiwai oleh nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan sangat asasi, kami sebagai institusi yang mengemban tugas dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan sepakat untuk menghimpun diri dan bersatu dalam satu wadah organisasi yang bernama Barisan PEMADAM KEBAKARAN MUBTADI’IN, yang disingkat BPK MUBTADI’IN atau BPK MDN
Dalam menjalankan peran dan tugasnya, BPK MDN mengembangkan pola pikir dan sikap positip anggotanya, mengikuti perkembangan Iptek dan berupaya secara inovatif untuk melakukan pengembangan usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.








ANGGARAN DASAR
BPK MUBTADI’IN

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama BARISAN PEMADAM KEBAKARAN MUBTADI’IN yang disingkat BPK MUBTADI’IN atau BPK MDN

Pasal 2
BPK Mubtadi’in dibentuk pada tanggal 1  bulan September  tahun  2000 di Kabupaten  Banjar

Pasal 3
BPK Mubtadi’in berkedudukan di Perbatasan antara ibu kota  dan kab banjar , Kalimantan Selatan ( KAL- SEL ) 
BAB II
       AZAS, SIFAT, TUJUAN, Dan LEMBAGA MEMBANTU MASYARAKAT

Pasal 4
BPK Mubtadi’in berazaskan Pancasila.

Pasal 5
(1)          BPK Mubtadi’in adalah organisasi yang bergerak dalam pelayanan masyarakat baik kebakaran maupun bencana alam dan segala hal yang bersipat susial.
Pasal 6
Tujuan didirikannya BPK Mubtadi’in adalah untuk mewujudkan kerjasama antar anggota dan mitra kerja dalam rangka meningkakan pelayanan bidang kebakaran dan penyelamatan. 



Pasal 7
Untuk mencapai tujuannya BPK Mubtadi’in menyelenggarakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pengembangan pengelolaan bidang kebakaran dan Penyelamatan. 

BAB III
LAMBANG, BENDERA

Pasal 8
(1)          Lambang BPK Mubtadi’in bernama FIRE RESCUE dan BPK MUBTADI’IN;
 (2)          Penjelasan tentang Lambang dan bendera ditetapkan oleh Ketua.

BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 9
(1)          Anggota BPK Mubtadi’in terdiri dari :
a.       Anggota Biasa;
b.     Anggota Kehormatan

(2)          Pengertian mengenai keanggotaan, syarat-syarat untuk menjadi anggota dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
(1)          Hak anggota biasa BPK Mubtadi’in Adalah :
a.       Hak biasa;
b.       Hak anggota kehormatan;
c.       Hak memberi saran dan pertimbangan;
d.       Hak memperoleh pelayanan.
(2)          Kewajiban angggota BPK Mubtadi’in adalah memegang teguh Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan lingkup sifat, tujuan, dan kegiatan BPK Mubtadi’in;
(3)          Tata cara penggunaan kewajiban dan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
                                                                        



BAB V
ORGANISASI

Pasal 11

(1)          Organisasi BPK Mubtadi’in terdiri atas:
a.       Pengawas
b.       Ketua
c.     Anggota
 Pasal 12
(1)          Keanggotaan Dewan Pembina terdiri atas unsur : Pemerintah (Departemen terkait), cendikiawan, sesepuh, dan   yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ketetapan oleh pengurus
(2)          Susunan Dewan Pembina terdiri dari:
a.       Pengawas        b.    Anggota pengawas


Pasal 13
(1)          Dewan Pengurus terdiri dari :
a.       Ketua Umum;
b.       Wakil Ketua Umum;
c.       Sekretaris Umum;
d.       Wakil Sekretaris Umum;
e.       Bendahara;
.
(3)          Ketua Umum disahkan oleh Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 14
(1)          Dewan Koordinasi dibentuk sesuai kebutuhan dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES);
(2)          Kepengurusan  Koordinasi terdiri dari :
a.       Koordinator ;
b.       Sekretaris; dan
c.       Beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan.
  


                                                                                            
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15
(1)          Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dijalankan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa BPK Mubtadi’in;
(2)          Musyawarah Besar diadakan 3 (tiga) tahun sekali;
(3)          Musyawarah Luar Biasa diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
(4)          Musyawarah Besar atau  Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh Ketua, Dewan Penasehat , dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Pasal 16
Musyawarah Besar atau  Musyawarah Luar Biasa  BPK Mubtadi’in  mempunyai wewenang :
(1)          Mengubah/menyempurnakan AD/ART;
(2)          Menyusun/menyempurnakan program umum organisasi;
(3)          Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus ;
(4)          Menetapkan Formatur.
Pasal 17
(1)          Jumlah anggota  sebanyak  67 (enam puluh tujuh ) orang yang di pilih  dan orang yang di pilih dalam  Musyawarah luar biasa BPK Mubtadi’in;
(2)          Anggota Formatur yang dipilih dan memperoleh suara terbanyak menjadi Ketua Formatur;
(3)          Formatur menyusun perangkat organisasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuk.

Pasal 18
(1)          Rapat-rapat BPK Mubtadi’in terdiri dari :
a.       Rapat Kerja;
b.     Rapat Ketua;
c.       Rapat Koordinasi.
(2)          Rapat-rapat dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


                                             


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 19
Keuangan organisasi diperoleh dari :;
(1)          Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;
(2)          Sumber-sumber lainnya yang sah;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa, atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa, yang hadir.


BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
(1)          Organisasi ini dapat dibubarkan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan mendapat persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa;
(2)          Apabila organisasi ini dinyatakan bubar, maka segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan amal/sosial kemasyarakatan. 
BAB X
P E N U T U P
Pasal 22
(1)          Anggaran Dasar  ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Musyawarah Besar;
(2)          Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BPK MUBTADI’IN 
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
(1)          Anggota Biasa adalah Pemadam Kebakaran atau Unit Pengelola kebakaran Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Unit pengelolaan Kebakaran Pemerintah Propinsi;
(2)          Anggota Luar Biasa adalah Badan Usaha Milik Negara dan swasta serta Asosiasi yang terkait di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
(3)          Anggota adalah perorangan yang karena jabatan/profesi/usaha kegiatannya bergerak dibidang yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pasal 2
Keanggotaan berakhir apabila :
(1)          Meninggal dunia bagi anggota kehormatan perorangan;
(2)          Organinisasi dinas, badan usaha, instansi-instansi tersebut dinyatakan bubar menurut ketentuan yang berlaku;
(3)          Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
(4)          Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan Musayarawah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.













BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
Kewajiban anggota adalah :
(1)          Menjunjung tinggi kehormatan organisasi dalam kedudukannya sebagai anggota BPK Mubtadi’in;
(2)          Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus organisasi;
(3)          Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota;
(4)          Menjaga keutuhan organisasi serta memiliki rasa kebersamaan;
(5)          Membantu pengurus melaksanakan program kerja organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.


Pasal 4
Hak Anggota adalah :
a.      Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran kritik yang sifatnya membangun baik secara lisan ataupun tertulis;
b.      Memilih dan dipilih serta menduduki jabatan dalam kepengurusan pada semua tingkatan jenjang organisasi bagi anggota biasa;
c.      Memiliki kartu anggota yang bentuknya akan diatur oleh pengurus.






    

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 5
 Ketua :
 Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 6
Dewan Pengurus :
a.      Menjalankan kegiatan organisasi baik kedalam maupun keluar;
b.      Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar;
c.      Memperhatikan saran pertimbangan dari Ketua;
d.      Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi;
e.      Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi;
f.        Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Koordinator :
(1)        Mengatur tugas-tugas Dewan Pengurus dalam menjalankan organisasi  koordinasi
masing-masing;
       (2)          Bertanggung jawab pada Dewan Pengurus. 
BAB IV
KEORGANISASIAN

Pasal 8
(1)          Bidang-bidang pada kepengurusan untuk sementara waktu terdiri dari :
a.       Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ;
b.       Bidang Litbang & Iptek;
c.       Bidang Legislasi & Standarisasi;
d.       Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Kota ;
e.       Ortala dan Hubungan Masyarakat;
(2)          Setiap bidang dipimpin oleh Ketua Bidang dibantu seorang sekretaris dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan;
(3)          Dalam menjalankan tugasnya, ketua bidang bertanggung jawab kepada ketua umum.

                                             
Pasal 9
(1)           Wilayah Koordinasi adalah:
a.       Wilayah Koordinasi , meliputi  : Propinsi Kalimatan selatan, Kab . Banjar , Kertak Hanyar
(2)          Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator  bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 10
Pengisian lowongan kepengurusan antar waktu baik karena berhalangan tetap ataupun karena mengundurkan diri dan atau dikarenakan alasan lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus melalui Rapat Kerja. 


BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11
Rapat Kerja:
(1)          Rapat Kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
(2)          Rapat kerja diadakan untuk :
a.       Menetapkan program kerja organisasi;
b.       Meng-evaluasi pelaksanaan program kerja;
c.       Membahas permasalahan organisasi lainnya.
(3)          Rapat kerja diadakan oleh Dewan Pengurus dan dihadiri oleh :
a.       Pembina
b.       ketua;
c.       Anggota
Pasal 12
Rapat Ketua :
(1)          Rapat Ketua diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
(2)          Rapat  diadakan oleh ketua umum dan dihadiri oleh :
a.       Ketua;
b.       Anggota
Pasal 13
           Rapat diselenggarakan sewaktu-waktu dan dihadiri oleh ketua umum, penasehat, anggota

        

Pasal 14
(1)          Rapat Koordinasi Bidang diselenggarakan oleh Ketua Bidang dan atau Koordinator ;
(2)          Rapat Koordinasi Bidang dan atau Koordinasi diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


BAB VI
KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA

Pasal 15
(1)          Ketentuan mengenai iuran bulanan, subsidi, sumbangan, dan tata cara pengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengurus;
(2)          Iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi;
(3)          Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja.
Pasal 16
(1)          Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja;
(2)          Dewan Pengurus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada seluruh anggota melalui Koordinator Wilayah.
BAB VII

Pasal 17
(1)          Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Musyarawarah Besar;
(2)          Hal-hal yang belum diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga.
BAB VII
Pasal 18
                      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian Ketua Umum angota yang di bidang ahli nya




BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disepakati dan ditetapkan dalam Musyawarah , tanggal ........  , mei 2016  di Rumah ketua umum
Masing-masing yang menandatangani:
                       KETUA                                                           SEKETARIS




                 Ifansyah                                                 Dedy Helmi Kurniawan
  NIR.  01 MDN                                                        NIR. 04 MDN
















   BPK MUBTADI’IN









                                                          



TUJUAN PROGRAM

Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) secara geografis rawan akan Bencana, baik bencana Alam maupun Bencana lainnya, tidak terkecuali daerah kita yaitu Kabupaten Banjar dan bencana yang sering terjadi adalah banjir, angin punting beliung dan bencana kebakaran
Dengan demikian kita semua tanggap menyikapi keadaan yang demikian, untuk itulah kami warga gang Mubtadi’in Kelurahan Kertak Hanyar membentuk wadah atau organisasi yang diberi nama Barisan Pemadam Kebakaran Mubtadi’in ( BPK MUBTADI’IN ) yang bertujuan :

1.    Mengumpulkan generasi muda disekitar lingkungan kedalam suatu wadah untuk bersama – sama mengemban tugas social kemanusiaan dalam penanggulangan bencana secara umum.
2.    Meminimalisir kemungkinan kerugian baik harta benda maupun jiwa pada saat   bencana terjadi.
3.    Mempererat Persatuan dan Kesatuan didalam Negara Kesatuan Republik          indonesia ( NKRI )





                     KETUA                                                                        SEKRETARIS


                               Ifansyah                                                                              DEDY HELMI KURNIAWAN
                NIR.  01 MDN                                                                    NIR.  01 MDN