ANGGARAN DASAR
( BPK MUBTADI’IN )
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Yang Maha Esa, bahwa ketenangan dan rasa aman adalah hak segenap
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu ketenangan dan
rasa aman tersebut harus diwujudkan secara bersungguh-sungguh dan
terus-menerus.
Menyadari
bahwa bencana kebakaran secara keseluruhan merupakan ancaman bagi kelangsungan
hidupsetiap warga Negara dan kelangsungan pembangunan nasional karena berdampak
terhadap tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk itu maka usaha
untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan
harus merupakan panggilan jiwa bagi segenap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memenuhi
panggilan tersebut dengan dijiwai oleh nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan
sangat asasi, kami sebagai institusi yang mengemban tugas dalam bidang
pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan sepakat untuk
menghimpun diri dan bersatu dalam satu wadah organisasi yang bernama Barisan
PEMADAM KEBAKARAN MUBTADI’IN, yang disingkat BPK MUBTADI’IN atau BPK MDN
Dalam
menjalankan peran dan tugasnya, BPK MDN mengembangkan pola pikir dan sikap
positip anggotanya, mengikuti perkembangan Iptek dan berupaya secara inovatif
untuk melakukan pengembangan usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran
serta penyelamatan.
ANGGARAN DASAR
BPK MUBTADI’IN
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama BARISAN PEMADAM KEBAKARAN MUBTADI’IN
yang disingkat BPK MUBTADI’IN atau BPK MDN
Pasal 2
BPK Mubtadi’in dibentuk pada tanggal 1 bulan September tahun 2000
di Kabupaten Banjar
Pasal 3
BPK Mubtadi’in berkedudukan di
Perbatasan antara ibu kota dan kab
banjar , Kalimantan Selatan ( KAL- SEL )
BAB II
AZAS,
SIFAT, TUJUAN, Dan LEMBAGA MEMBANTU MASYARAKAT
Pasal 4
BPK Mubtadi’in berazaskan Pancasila.
Pasal 5
(1) BPK Mubtadi’in adalah
organisasi yang bergerak dalam pelayanan masyarakat baik kebakaran maupun
bencana alam dan segala hal yang bersipat susial.
Pasal 6
Tujuan didirikannya BPK Mubtadi’in adalah untuk
mewujudkan kerjasama antar anggota dan mitra kerja dalam rangka meningkakan
pelayanan bidang kebakaran dan penyelamatan.
Pasal 7
Untuk mencapai tujuannya BPK Mubtadi’in
menyelenggarakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
serta pengembangan pengelolaan bidang kebakaran dan Penyelamatan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA
Pasal 8
(1) Lambang BPK Mubtadi’in
bernama FIRE RESCUE dan
BPK MUBTADI’IN;
(2) Penjelasan tentang
Lambang dan bendera ditetapkan oleh Ketua.
BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN
DAN HAK
Pasal 9
(1) Anggota BPK Mubtadi’in
terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Kehormatan
(2) Pengertian mengenai
keanggotaan, syarat-syarat untuk menjadi anggota dan berakhirnya keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
(1) Hak anggota biasa BPK
Mubtadi’in Adalah :
a. Hak biasa;
b. Hak anggota kehormatan;
c. Hak memberi saran dan
pertimbangan;
d. Hak memperoleh
pelayanan.
(2) Kewajiban angggota BPK
Mubtadi’in adalah memegang teguh Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan
lingkup sifat, tujuan, dan kegiatan BPK Mubtadi’in;
(3) Tata cara penggunaan
kewajiban dan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
(1) Organisasi BPK Mubtadi’in
terdiri atas:
a. Pengawas
b. Ketua
c. Anggota
Pasal 12
(1) Keanggotaan Dewan
Pembina terdiri atas unsur : Pemerintah (Departemen terkait), cendikiawan,
sesepuh, dan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan
ketetapan oleh pengurus
(2) Susunan Dewan Pembina
terdiri dari:
a. Pengawas b.
Anggota pengawas
Pasal 13
(1) Dewan Pengurus terdiri
dari :
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Sekretaris Umum;
d. Wakil Sekretaris Umum;
e. Bendahara;
.
(3) Ketua Umum disahkan
oleh Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 14
(1) Dewan Koordinasi
dibentuk sesuai kebutuhan dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES);
(2) Kepengurusan Koordinasi terdiri dari :
a. Koordinator ;
b. Sekretaris; dan
c. Beberapa anggota
sesuai dengan kebutuhan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
(1) Kekuasaan tertinggi
organisasi berada pada anggota dan dijalankan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar
(MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa BPK Mubtadi’in;
(2) Musyawarah Besar
diadakan 3 (tiga) tahun sekali;
(3) Musyawarah Luar Biasa
diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
(4) Musyawarah Besar
atau Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh Ketua, Dewan Penasehat ,
dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Pasal 16
Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa BPK Mubtadi’in mempunyai wewenang :
(1) Mengubah/menyempurnakan
AD/ART;
(2) Menyusun/menyempurnakan
program umum organisasi;
(3) Menilai dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus ;
(4) Menetapkan Formatur.
Pasal 17
(1) Jumlah anggota sebanyak
67 (enam puluh tujuh ) orang yang di pilih dan orang yang di pilih dalam Musyawarah luar biasa BPK Mubtadi’in;
(2) Anggota Formatur yang
dipilih dan memperoleh suara terbanyak menjadi Ketua Formatur;
(3) Formatur menyusun
perangkat organisasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah terbentuk.
Pasal 18
(1) Rapat-rapat BPK
Mubtadi’in terdiri dari :
a. Rapat Kerja;
b. Rapat Ketua;
c. Rapat Koordinasi.
(2) Rapat-rapat dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan organisasi diperoleh dari :;
(1) Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat;
(2) Sumber-sumber lainnya
yang sah;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 20
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah Besar
atau Musyawarah Luar Biasa, atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa, yang
hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1) Organisasi ini dapat
dibubarkan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan mendapat
persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar atau
Musyawarah Luar Biasa;
(2) Apabila organisasi ini
dinyatakan bubar, maka segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan
amal/sosial kemasyarakatan.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 22
(1) Anggaran
Dasar ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dari
Musyawarah Besar;
(2) Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat
Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BPK MUBTADI’IN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota Biasa adalah
Pemadam Kebakaran atau Unit Pengelola kebakaran Pemerintah Kabupaten/Kota
maupun Unit pengelolaan Kebakaran Pemerintah Propinsi;
(2) Anggota Luar Biasa adalah
Badan Usaha Milik Negara dan swasta serta Asosiasi yang terkait di bidang
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
(3) Anggota adalah
perorangan yang karena jabatan/profesi/usaha kegiatannya bergerak dibidang yang
berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pasal 2
Keanggotaan
berakhir apabila :
(1) Meninggal dunia bagi
anggota kehormatan perorangan;
(2) Organinisasi dinas,
badan usaha, instansi-instansi tersebut dinyatakan bubar menurut ketentuan yang
berlaku;
(3) Mengajukan permohonan
berhenti atas permintaan sendiri;
(4) Diberhentikan oleh
pengurus atas persetujuan Musayarawah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Pasal 3
Kewajiban
anggota adalah :
(1) Menjunjung tinggi
kehormatan organisasi dalam kedudukannya sebagai anggota BPK Mubtadi’in;
(2) Mentaati dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus organisasi;
(3) Membayar uang pangkal
dan uang iuran anggota;
(4) Menjaga keutuhan
organisasi serta memiliki rasa kebersamaan;
(5) Membantu pengurus
melaksanakan program kerja organisasi dalam rangka pencapaian tujuan
organisasi.
Pasal 4
Hak
Anggota adalah :
a. Mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul, saran kritik yang sifatnya membangun baik secara lisan ataupun
tertulis;
b. Memilih dan dipilih
serta menduduki jabatan dalam kepengurusan pada semua tingkatan jenjang
organisasi bagi anggota biasa;
c. Memiliki kartu anggota
yang bentuknya akan diatur oleh pengurus.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
Pasal 5
Ketua :
Memberikan saran pertimbangan
kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 6
Dewan
Pengurus :
a. Menjalankan kegiatan
organisasi baik kedalam maupun keluar;
b. Memberikan laporan
pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar;
c. Memperhatikan saran
pertimbangan dari Ketua;
d. Menjalin hubungan
kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi;
e. Mengelola keuangan dan
kekayaan organisasi;
f. Menetapkan segala
ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Koordinator
:
(1)
Mengatur tugas-tugas Dewan
Pengurus dalam menjalankan organisasi koordinasi
masing-masing;
(2) Bertanggung jawab pada
Dewan Pengurus.
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 8
(1) Bidang-bidang pada
kepengurusan untuk sementara waktu terdiri dari :
a. Bidang Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) ;
b. Bidang Litbang &
Iptek;
c. Bidang Legislasi &
Standarisasi;
d. Bidang Kerjasama antar
Lembaga dan Kota ;
e. Ortala dan Hubungan
Masyarakat;
(2) Setiap bidang dipimpin
oleh Ketua Bidang dibantu seorang sekretaris dan beberapa orang anggota sesuai
dengan kebutuhan;
(3) Dalam menjalankan
tugasnya, ketua bidang bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 9
(1) Wilayah Koordinasi
adalah:
a. Wilayah Koordinasi ,
meliputi : Propinsi Kalimatan selatan, Kab . Banjar , Kertak Hanyar
(2) Dalam menjalankan
tugasnya, Koordinator bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
Pasal 10
Pengisian lowongan kepengurusan antar waktu baik
karena berhalangan tetap ataupun karena mengundurkan diri dan atau dikarenakan
alasan lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus melalui Rapat
Kerja.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Rapat
Kerja:
(1) Rapat Kerja dapat
dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun
(2) Rapat kerja diadakan
untuk :
a. Menetapkan program
kerja organisasi;
b. Meng-evaluasi
pelaksanaan program kerja;
c. Membahas permasalahan
organisasi lainnya.
(3) Rapat kerja diadakan
oleh Dewan Pengurus dan dihadiri oleh :
a. Pembina
b. ketua;
c. Anggota
Pasal 12
Rapat
Ketua :
(1) Rapat Ketua
diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
(2) Rapat diadakan oleh ketua umum dan dihadiri oleh :
a. Ketua;
b. Anggota
Pasal 13
Rapat
diselenggarakan sewaktu-waktu dan dihadiri oleh ketua umum, penasehat, anggota
Pasal 14
(1) Rapat Koordinasi
Bidang diselenggarakan oleh Ketua Bidang dan atau Koordinator ;
(2) Rapat Koordinasi
Bidang dan atau Koordinasi diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
BAB VI
KEUANGAN dan TATA CARA
PENGURUSANNYA
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai
iuran bulanan, subsidi, sumbangan, dan tata cara pengurusannya ditetapkan
dengan Keputusan Dewan Pengurus;
(2) Iuran bulanan dan
pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi;
(3) Setiap pembiayaan yang
digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini harus
dipertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja.
Pasal 16
(1) Anggaran Pendapatan
dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja;
(2) Dewan Pengurus membuat
laporan tahunan yang disampaikan kepada seluruh anggota melalui Koordinator
Wilayah.
BAB VII
Pasal 17
(1) Anggaran Rumah Tangga
ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Musyarawarah Besar;
(2) Hal-hal yang belum
diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan oleh Dewan Pengurus dengan
Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggara
Rumah Tangga.
BAB VII
Pasal 18
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas harian Ketua Umum angota yang di bidang ahli nya
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Rancangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disepakati dan ditetapkan
dalam Musyawarah , tanggal ........ , mei
2016 di Rumah ketua umum
Masing-masing
yang menandatangani:
KETUA SEKETARIS
Ifansyah Dedy Helmi Kurniawan
NIR. 01
MDN NIR. 04 MDN
TUJUAN
PROGRAM
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) secara
geografis rawan akan Bencana, baik bencana Alam maupun Bencana lainnya, tidak
terkecuali daerah kita yaitu Kabupaten Banjar dan bencana yang sering terjadi
adalah banjir, angin punting beliung dan bencana kebakaran
Dengan demikian kita semua tanggap menyikapi keadaan
yang demikian, untuk itulah kami warga gang Mubtadi’in Kelurahan Kertak Hanyar
membentuk wadah atau organisasi yang diberi nama Barisan Pemadam Kebakaran
Mubtadi’in ( BPK MUBTADI’IN ) yang bertujuan :
1.
Mengumpulkan
generasi muda disekitar lingkungan kedalam suatu wadah untuk bersama – sama
mengemban tugas social kemanusiaan dalam penanggulangan bencana secara umum.
2.
Meminimalisir
kemungkinan kerugian baik harta benda maupun jiwa pada saat bencana terjadi.
3.
Mempererat
Persatuan dan Kesatuan didalam Negara Kesatuan Republik indonesia ( NKRI )
KETUA SEKRETARIS
Ifansyah DEDY HELMI
KURNIAWAN
NIR. 01 MDN NIR. 01 MDN
No comments:
Post a Comment