Wednesday, December 6, 2017

Peraturan Pemadam Kebakaran mubtadi'in


BARISAN PEMADAM KEBAKARAN
M U B T A D I’I N
Di Tetapkan Akta Notaris Raden Sukoco,S.H Pada Tanggal : 11 oktober 2014 No:04
Sekretariat : Jl.Ahmad.Yani km 6,800 RT.02 RW.01 Kel. Kertak Hanyar 1
Kec.Kertak Hanyar Kab.Banjar Kal-Sel
Content Person: 085151445520  * 082154626979 * 08971407617

PERATURAN BPK MUBTADI’IN
1.      Saya Menjadi Anggota Bpk Mubtadi'in Atas Dasar Kemauan Saya Sendiri Tanpa Ada Paksaan Dan Keterpaksaan Dari Pihak Lain
2.      Tidak Membuat Suatu Apapun Juga ,Kepada Siapapun Atau Organisasi Apabla Selama Saya Menjalankan Pertolongan Dilapangan Selaku Anggota Bpk Mubtadi'in Apabila Terjadi Musibah Yang Menimpa Diri Saya Sendiri
3.      Bersedia Tidak minum-Minuman Dan Obat-Obatan Terlarang Selama Menjalankan Tugas
4.      Sanggup Menjalankan Dan Melakukan Program Kerja Yang Telah Diatur Organisai Bpk Mubtadi'in
5.      Sanggup Menjalankan Sama Baik Bpk Mubtadi'in Baik, Selama Menjalankan Tugas Dilapangan Maupun Dalam Pergaulan Sehari Hari Di Masyarakat
6.      Berdisiplin Serta Patuh Dan Taat Kepada Pemimpin Selama Menjalankan Tugas
7.      Selalu Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi
8.      Sanggup Meningkatkan Kerjasama Dan Rasa Kebersamaan Dalam  Memberikan Pertolongan Baik Sewaktu Mengantisipasi Musibah KebakaranDan Melaksanakan Pekerjaan Social Kemasyarakatan Serta Dengan Kelompok Bpk Lain, Kelompok Atau Golongan
9.      Jujur Dan Bertanggung Jawab Dalam  Melaksanakan Tugas Di Lapangan
10.    Selesai